Wednesday 2 September 2015

UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Wednesday 12 August 2015

Logo dan Tema HUT RI Ke-70 Tahun 2015

Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2015 adalah "Ayo Kerja"

Sedangkan untuk logo nya adalah :


Sumber :
Surat Nomor : B-725/M.Sesneg/Setmen/TU.00.04/08/2015

Tuesday 4 August 2015

Alokasi Dana Desa


         Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana Desa merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian banyak Desa, Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa lebih memposisikan Alokasi Dana Desa sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih-lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

Wewenang BPD Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014




         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten”. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, Menurut undang – undang Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”  Adapun wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014  pasal 61 adalah :
  1.   Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2.  Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan   Pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3.  Mendapatkan biaya oprasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa