Wednesday 2 September 2015

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,
Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3). Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah 90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen total anggaran dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus sapujagad.

Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
  1. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
  2. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
  3. 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
  4. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.
Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) Kabupaten/Kota.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)

Keterangan :

X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota

Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional

Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota

Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pengalokasian Dana Desa setiap Desa

Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut:
Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
  1. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
  2. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
  3. 10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
  4. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG (Indeks Kesulitan Geografis) Desa.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)

Keterangan :

W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa

Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data tersebut yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya. Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan implementasi UU Desa sejak dari hilir.

Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:

Bupati/Walikota menetapkan:
Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.
Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:
  1. tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
  2. penetapan rincian Dana Desa;
  3. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
  4. prioritas penggunaan Dana Desa;
  5. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
  6. sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa

Pada Bab IIi Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:
  1. Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
  3. Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
  4. Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
  5. SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
  6. SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
  1. tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  2. tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
  3. tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.
Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut:
Pasal 21
  1. Dana Desa digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
  1. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
  2. Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
  3. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 24
  1. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
  3. Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25
  1. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
  2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
  3. a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
    b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  4. Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
  5. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
  6. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
  7. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Sumber :
http://jogloabang.com/pustaka/tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi-dana-desa

No comments:

Post a Comment