Tuesday 4 August 2015

Wewenang BPD Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014




         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten”. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, Menurut undang – undang Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”  Adapun wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014  pasal 61 adalah :
  1.   Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2.  Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan   Pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3.  Mendapatkan biaya oprasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

1 comment:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort selects Jillian for president
    ‎Hotel & Event Space · 목포 출장마사지 ‎Things to Do at Harrah's Cherokee Casino Resort 경상북도 출장마사지 · ‎Contact Us · 용인 출장샵 ‎Facilities · ‎Contact 강릉 출장샵 Us 청주 출장샵 · ‎Contact Us · ‎Travel

    ReplyDelete