Tuesday 4 August 2015

Alokasi Dana Desa


         Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana Desa merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian banyak Desa, Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa lebih memposisikan Alokasi Dana Desa sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih-lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

No comments:

Post a Comment