Tuesday, 4 August 2015

Wewenang BPD Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014




         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten”. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, Menurut undang – undang Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”  Adapun wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014  pasal 61 adalah :
  1.   Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2.  Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan   Pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3.  Mendapatkan biaya oprasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kinerja BPD Sebagai Mitra Kepala Desa

       Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. 
     
      Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa untuk membangun Cheks and Balances serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang lebih luas dalam kebijakan tentang desa. Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi dan wewenang melakukan pengawasan, diantaranya pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa, dan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Seiring dengan perjalanan Badan Permusyawaratan Desa yang keanggotaannya merupakan wakil-wakil dari masyarakat maka masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pengawasan adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya.

Monday, 27 July 2015

Perubahan Struktur Kepengurusan BPD Desa Sayang

Keluarnya Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa, membuat banyak perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Hal ini juga akan mempengaruhi komposisi struktur BPD pada periode berikutnya.

Tuesday, 21 July 2015

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa


A.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN di DESA


Untuk Lebih Lengkap silahkan download :

Permendagri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa


Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa 
Untuk lebih lengkap silahkan downoad :

Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf
Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf
Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf