Wednesday 17 October 2012

Kinerja Badan Permusyawaratan Desa

Abstrak :

      Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

      Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
      Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1.     Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2.    Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut dikarenakan :
1.    Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adat istiadat setempat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2.    Aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif.
      Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal
      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelengaaraan pemerintahan. Pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di laksanakan melalui pembentukan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun lembaga tersebut kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai tangan kanan dari Kepala Desa. Pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat dominan dalam segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat dikatakan analog dengan kekuasaan dictator atau raja absolute, sehingga masyarakat kurang dapat secara leluasa menyalurkan aspirasinya.
       Otonomi daerah telah memberikan ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yang menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga subjek pembangunan dan dengan tingkat partisipasi tersebut diharapkan akselerasi hasil-hasil pembangunan dapat segera diwujudkan dan berdayaguna dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
      Partisipasi masyarakat tersebut disamping dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non formal seperti keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok-kelompok kepentingan lain melalui tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah atau bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, juga dilaksanakan oleh lembaga-lembaga formal pada tingkat daerah melalui kewenangan lebih besar pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di tingkat desa dengan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ruang gerak bagi demokratisasi dan peran serta masyarakat tersebut dalam perjalanan belum berpihak secara sungguh-sungguh terhadap kepentingan masyarakat. disadari bersama bahwa mengubah suatu sistem sosial politik ekonomi serta kelembagaan dan budaya tidak dapat terjadi dalam waktu relatif singkat (berlakunya sebuah UU tidak berarti secara otomatis mengubah sistem, politik, dan budaya masyarakat). Diperlukan adanya konsistensi, kemauan baik dari pelaksanaan UU, Kebijakan Pemerintah, kesiapan dari masyarakat dan birokrasi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat. Dengan kata lain ide-ide tentang otonomi daerah, demokratisasi dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dalam pembangunan memiliki dinamika sendiri dalam implementasinya baik dipusat, daerah, dan desa. Paradigma pembangunan yang sentralistik terbukti telah gagal dan perlu dikembangkan paradigma baru yaitu paradigma pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat secara lebih luas melalui peningkatan civil society sehingga pembangunan adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang pada akhirnya adalah Pembangunan Bangsa secara keseluruhan, dan itu hanya dapat terjadi apabila pembangunan dimulai dari “pembangunan masyarakat desa”.
      Saat ini, upaya untuk membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat desa dirasakan semakin penting. Hal ini disebabkan disamping karena sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan, kini partisipasi masyarakat di dalam kegiatan pembangunan juga sangat diharapkan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah sangat mensyaratkan keadaan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mereka inilah yang kelak akan lebih banyak menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya.
Daerah yang otonom sangat mensyaratkan keberadaan masyarakat yang otonom pula. Masyarakat yang otonom adalah masyarakat yang berdaya, yang antara lain ditandai dengan besarnya partisipasi mereka di dalam kegiatan pembangunan. Karena itulah, dalam era otonomi daerah yang kini mulai dilaksanakan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya sangat penting.
       Menurut Muchsan (dalam Suko Wiyono 2006: 48-59) Secara teoritis dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi, sendi-sendi tersebut meliputi: (1) sharing of power (pembagian kewenangan); (2)distribution of income (pembagian pendapatan); (3) empowering(kemandirian/pemberdayaan pemerintah daerah).
       Ketiga sendi tersebut sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah, apabila sendi tersebut semakin kuat, maka pelaksanaan otonomi daerah semakin kuat pula, dan sebaliknya apabila sendi-sendi tersebut lemah, maka pelaksanaan otonomi semakin lemah pula. Ketiga sendi-sendi ini sebagai pilar-pilar otonomi telah dijabarkan dalam prinsip-prinsip otonomi yang tertuang dalam UU No.22 Th.1999 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah maupun dalam Undang-Undang penggantinya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah telah dijabarkan tentang ketiga sendi tersebut yaitu dalam prinsip-prinsip otonomi.
      Upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah sebenarnya telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai program pembangunan, antara lain: Dana Pembangunan Desa, Bantuan Inpres Desa Tertinggal, bantuan bibit dan pupuk bagi petani, Kredit Usaha Tani, Kukesra, Takesra, bantuan bergulir ternak sapi dan lain sebagainya. Namun demikian berbagai program tersebut gagal memberikan kesejahteraan warga masyarakat di daerah (desa).
       Upaya perwujudan kesejahteraan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang dilaksanakan dengan melibatkan LSM, seperti dalam program jaring pengaman sosial, dan berbagai macam program pengentasan kemiskinan telah dilaksanakan pada masa pemerintahan reformasi. Namun hasilnya masih belum terealisasikan bahkan ada dugaan adanya penimpangan penggunaan dana untuk program-program pengentasan kemiskinan, bahkan laporan pertanggungjawaban kepala daerah isinya hanya menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa menyinggung laporan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipergunakan untuk membiayai berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelibatan masyarakat tidak hanya dalam bidang peningkatan kesejahteraan tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat tersebut.
       Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
A.  Otonomi DaerahOtonomi 
      Daerah adalah penjabaran penting dari tuntutan demokrasi di segala bidang. Daerah otonomi mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam penjelasan UU No.32 Tahun 2004,menjelaskan tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama daritujuan nasional.
      Pelaksanaan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah adanya ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
      Menurut Muchsan (dalam Suko Wiyono, 2006:48-59), Secara teoritis dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi. Sendi-sendi tersebut meliputi:
(1) sharing of power (pembagian kewenangan);
Pembagian kewenangan (sharing of power) antara pusat dan daerah ini menurut Oentarto dalam Suko Wiyono (2006: 49):
“Secara teoritis ada 3 (tiga) urusan pusat yang tidak dapat diserahkan kepada Daerah yaitu: pertahanan keamanan, urusan diplomasi atau politik luar negeri, dan urusan moneter dalam pengertian mencetak dan memberi nilai mata uang”
       Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Th.2004 yang isinya Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau Wakil Pemerintahdi daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan Desa.
(2) distribution of income (pembagian pendapatan);
      Pembagian pendapatan (distribution of income) diatur berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Landasan Filosofis dan landasan Konstitusionalnya adalah pasal 18 A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan. Pasal ini mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah di atur dan dilaksanakn secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
B.   Desa
      Penjelasan umum Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 poin 10 :
Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain,  selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas  wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk  dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.  Undang-Undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa  di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang  warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri. Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang  berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
      Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.  Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun  tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.  
C. Badan Permusyawaratan Desa
      Badan Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala desa dan perangkatnya.
1. Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
      BPD dengan Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau dilihat dari proses pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati. Sementara Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa, Kepala Desa harus meminta persetujuan kepada BPD. Namun, demikian kedua belah pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
2.  Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
      Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.
      Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.

 D.   Kinerja BPD
      Berdasarkan Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak lain meliputi tugas dan wewenang BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 210
(1)    Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)    Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
(3)    Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)    Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Invancevich, lorenzi, Skinner, dan Crosby (dalam Ratminto dan Winarsih, 2005: 120) mendefinisikan budaya kinerja sebagai suatu situasi kerja yang memungkinkan semua karyawan dapat melakukan semua pekerjaan dengan cara terbaik.
       Adapun hubungan kemitraan antara pemerintahan desa dengan BPD yang diwujudkan dalam bentuk : pembuatan peraturan desa, pengawasan dan pertanggung jawaban kepala desa, mekanismenya dapat ditempuh sebagai berikut :

1.    Dalam Pembuatan Peraturan (Fungsi Legislatif)
Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Permusyawaran Desa mempunyai fungsi legislasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama sama Pemerintah Desa. Dalam pembuatan peraturan desa, rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari pihak BPD atau dari pihak Pemerintah desa. Kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tersebut di musyawarahkan dalam rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh anggota BPD, kepala desa serta pejabat kecamatan.

2.     Dalam Hal Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
Badan Permusyawarahan Desa mempunyai fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa. Prinsip pengawasan yang harus di jalankan bahwa pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan untuk menghindari kesalahan dan kebocoran yang lebih besar. Dengan demikian BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah desa hendaknya sudah dimulai sejak perencanaan suatu kegiatan akan dilaksanakan apakah perencanaannya tepat dan apabila dalam pelaksanaannta terdapat gejala-gejala penyimpangan maka sejak awal BPD sudah dapat mengingatkan dan kewajiban pemerintah desa memperhatikan/mengindahkan peringatan tersebut, sehingga tidak sempat menjadi masalah besar yang merugikan masyarakat.

3.    Dalam Hal Pertanggung jawaban Kepala Desa
Dalam penjelasan umum (10) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada masyarakat menyampaikan informasi pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud .

Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. c. Penduduk Desa setempat.
c.    Sehat jasmani dan Rohani.
d.    Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
e.    Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat.
f.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.
g.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
h.    Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan Perundang-undangan yang berlaku.
BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.    Mengajukan pertanyaan;
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih; dan
e.    Memperoleh tunjangan.
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang – undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum  nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e.    Memproses pemilihan Kepala Desa; 
f.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g.    Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Penutup

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dititikberatkan pada proses penyelenggaraan Pemerintah Desa yang reponsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Sehingga diharapkan terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang mengedepankan pemerintah yang aspiratif dan bertanggungjawab demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwujudkan dengan adanya pembentukan tata tertib BPD, Pembuatan Perdes bersama dengan Pemerintah Desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kinerja BPD dalam pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat

10 comments:

  1. saya berharap di article yang akan datang lebih banyak lagi informasi mengenai BPD dan pemerintahan desa, thanks

    ReplyDelete
  2. terima kasih atas sarannya, mudah mudahan kami bisa lebih baik lagi

    ReplyDelete
  3. -tunajan BPD perbulan atau pertahun
    -berapa sebenarnya tunjangan anggota BPD.trims

    ReplyDelete
  4. Terima kasih banyak Gan, artikelnya sangat membantu saya dalam penyusunan Skripsi... :)

    ReplyDelete
  5. Trims Gan Penting banget buat saya sebagai pemula pada sekretaris BPD

    ReplyDelete
  6. Mantap infonya... Kunjung balik gan ke gubuk kami

    ReplyDelete
  7. Top Markotop ......, bisa menjadi bahan refensi bagi kami yang masih dangkal tentag BPD

    ReplyDelete
  8. Terima kasih Gan Penting sekali buat kami sebagai sekretaris BPD

    ReplyDelete