Tuesday, 4 August 2015

Kinerja BPD Sebagai Mitra Kepala Desa

       Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. 
     
      Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa untuk membangun Cheks and Balances serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang lebih luas dalam kebijakan tentang desa. Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi dan wewenang melakukan pengawasan, diantaranya pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa, dan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Seiring dengan perjalanan Badan Permusyawaratan Desa yang keanggotaannya merupakan wakil-wakil dari masyarakat maka masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pengawasan adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya.

Monday, 27 July 2015

Perubahan Struktur Kepengurusan BPD Desa Sayang

Keluarnya Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa, membuat banyak perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Hal ini juga akan mempengaruhi komposisi struktur BPD pada periode berikutnya.

Tuesday, 21 July 2015

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa


A.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN di DESA


Untuk Lebih Lengkap silahkan download :

Permendagri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa


Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa 
Untuk lebih lengkap silahkan downoad :

Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf
Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf
Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-nomor-111-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-peraturan-di-desa#sthash.k2VjCKQ1.dpuf

Sunday, 21 October 2012

SEKILAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYANG PERIODE 2012-2018



Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa