Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih
efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah
lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa
BPD Desa sayang
periode 2012-2018 disahkan berdasarkan Surat Keputusan Camat Jatinangor Nomor :
141.2/Kep.04-Kec/2012 Tanggal 20 Februari Tahun 2012. Yang pelantikannya
dilaksanakan pada tanggal 26 Februari
2012 di Kator Desa sayang oleh Camat Jatinangor.
Anggota BPD Desa
Sayang berjumlah 11 orang merupakan perwakilan dari 13 Rukun Warga di wilayah
desa sayang. Yang mana komposisinya terdiri dari 7 orang mewakili 3 dusun yang
ada serta 4 orang merupakan perwakilan tingkat desa.
Adapun struktur kepengurusannya berdasarkan hasil
keputusan rapat pertama Badan Permusyawaratan Desa Sayang pada tanggal 26
Februari tahun 2012 adalah :
1.
Ketua : Suryadi, S.Sos
2.
Wakil ketua : Agus Rudianto, S.Sos
3.
Sekretaris : Waluyo
Bidang – Bidang :
A.
Bidang Pemerintahan
a.
H. Cahya Hedi, S.Sen.M.Hum
b.
Asep solihin
B.
Bidang Kesejahteraan
a.
H. Dedep Hambali
b.
Hadi Riswantoro
C.
Bidang Ekbang
a.
Engkus Kusnadi, S.pd
b.
Edi Suprapto
D.
Bidang pemuda, olah raga dan
pemberdayaan perempuan
a.
Hayan Minandar
b.
Lilis Nani Hayati
No comments:
Post a Comment