Tuesday 4 August 2015

Kinerja BPD Sebagai Mitra Kepala Desa

       Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. 
     
      Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa untuk membangun Cheks and Balances serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang lebih luas dalam kebijakan tentang desa. Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi dan wewenang melakukan pengawasan, diantaranya pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa, dan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Seiring dengan perjalanan Badan Permusyawaratan Desa yang keanggotaannya merupakan wakil-wakil dari masyarakat maka masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pengawasan adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya.


      Ada fenomena yang memberikan indikasi bahwa pembangunan desa tidak merata dan kurang efisien. Kelemahan pembangunan desa ini dapat dicermati dari 2 sisi. Pertama, aparat pemerintahan desa (human-actors) kadang-kadang menghadapi ketidakberdayaan dalam menggalang kekuatan lokal dalam membangun kesadaran kolektif, bagi perubahan sosial-ekonomi masyarakat. dan dalam hal ini kelembagaan pemerintahan desa sering menghadapi persoalan kepercayaan (social trust) yang diperlukan bagi perubahan kolektivitas sosial desa. Yang kedua adalah perencanaan pembangunan yang kurang matang, hal ini menyebabkan program yang dilaksanakan terkadang kurang maksimal.

      ADD adalah sumber pembiayaan utama untuk itu diharapkan kepala desa lebih memposisikan ADD sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Kurang terarahnya distribusi ADD selama ini dapat dilihat dari realita bahwa sebagian besar Desa mengalokasikan anggaran ADD-nya untuk perbaikan / peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi yang kontribusinya rendah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu diharapkan program-program yang menunjang pemberdayaan masyarakat lebih dikedepankan lagi dalam perencanaan alokasi dana desa.

     BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan kepada kepala desa mengenai program-program yang mendukung pemberdayaan masyarakat, ide serta gagasan yang sifatnya membangun harus terus dikembangkan guna meningkatkan perekonomian masyarakat. kolaborasi antara BPD dengan pemerintah desa mutlak dilaksanakan guna mendukung kemajuan mayarakat. Paradigma lama yang memposisikan BPD hanya sebatas pelengkap struktur organisasi pemerintahan desa harus dihilangkan, dalam hal ini juga kepala desa harus mau dan patuh kepada aturan bahwa fungsi BPD adalah sebagai pengawas pelaksanaan pemerintah di desa serta sebagai penyampai aspirasi dari masyarakat.

      Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh BPD sebagai lembaga mitra pemerintah di desa, BPD jangan hanya berpangku tangan melihat kondisi masyarakat, kita harus berperan aktif menata dan membenahi semua hal yang berkaitan denga desa dan masyarakatnya. Kinerja BPD sangat dibutuhkan guna menghadapi kemajuan jaman agar desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional bisa mandiri dalam segala hal.




No comments:

Post a Comment