Alokasi
Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak
daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72
bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setelah dikurangi dana alokasi khusu. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana
Desa merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian
banyak Desa, Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang
terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa
lebih memposisikan Alokasi Dana Desa sebagai stimulan bagi pemberdayaan
masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat
jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih-lebih
sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa
ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar
70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah
Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa
No comments:
Post a Comment