Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2015 adalah "Ayo Kerja"
Sedangkan untuk logo nya adalah :
Sumber :
Surat
Nomor : B-725/M.Sesneg/Setmen/TU.00.04/08/2015
Wednesday, 12 August 2015
Tuesday, 4 August 2015
Alokasi Dana Desa
Alokasi
Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak
daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72
bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setelah dikurangi dana alokasi khusu. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana
Desa merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian
banyak Desa, Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang
terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa
lebih memposisikan Alokasi Dana Desa sebagai stimulan bagi pemberdayaan
masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat
jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih-lebih
sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa
ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar
70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah
Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa
Wewenang BPD Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat
setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah
Kabupaten”. Sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut
BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan
desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, Menurut undang – undang Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.” Adapun wewenang dari Badan Permusyawaratan
Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 61 adalah :
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya oprasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kinerja BPD Sebagai Mitra Kepala Desa
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa untuk membangun Cheks and Balances serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang lebih luas dalam kebijakan tentang desa. Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi dan wewenang melakukan pengawasan, diantaranya pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa, dan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Seiring dengan perjalanan Badan Permusyawaratan Desa yang keanggotaannya merupakan wakil-wakil dari masyarakat maka masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pengawasan adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya.
Subscribe to:
Posts (Atom)