Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan
kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha
lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Wednesday, 2 September 2015
UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul
pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur
setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai
meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan
pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah
Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi
sumber spirit baru BUM Desa.
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa
Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.
Wednesday, 12 August 2015
Logo dan Tema HUT RI Ke-70 Tahun 2015
Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2015 adalah "Ayo Kerja"
Sedangkan untuk logo nya adalah :
Sumber :
Surat Nomor : B-725/M.Sesneg/Setmen/TU.00.04/08/2015
Sedangkan untuk logo nya adalah :
Sumber :
Surat Nomor : B-725/M.Sesneg/Setmen/TU.00.04/08/2015
Tuesday, 4 August 2015
Alokasi Dana Desa
Alokasi
Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak
daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72
bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setelah dikurangi dana alokasi khusu. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana
Desa merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian
banyak Desa, Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang
terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa
lebih memposisikan Alokasi Dana Desa sebagai stimulan bagi pemberdayaan
masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat
jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih-lebih
sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa
ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar
70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah
Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa
Wewenang BPD Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat
setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah
Kabupaten”. Sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut
BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan
desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, Menurut undang – undang Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.” Adapun wewenang dari Badan Permusyawaratan
Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 61 adalah :
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya oprasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kinerja BPD Sebagai Mitra Kepala Desa
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa untuk membangun Cheks and Balances serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang lebih luas dalam kebijakan tentang desa. Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi dan wewenang melakukan pengawasan, diantaranya pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa, dan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Seiring dengan perjalanan Badan Permusyawaratan Desa yang keanggotaannya merupakan wakil-wakil dari masyarakat maka masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pengawasan adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya.
Monday, 27 July 2015
Perubahan Struktur Kepengurusan BPD Desa Sayang
Keluarnya Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa, membuat banyak perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Hal ini juga akan mempengaruhi komposisi struktur BPD pada periode berikutnya.
Tuesday, 21 July 2015
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
A. BENTUK RANCANGAN PERATURAN di DESA
Untuk Lebih Lengkap silahkan download :
Subscribe to:
Posts (Atom)