Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan
kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha
lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Wednesday, 2 September 2015
UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul
pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur
setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai
meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan
pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah
Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi
sumber spirit baru BUM Desa.
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa
Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.
Subscribe to:
Posts (Atom)